Up-Date/Artikel Terbaru

Showing posts with label Hak Pasien. Show all posts
Showing posts with label Hak Pasien. Show all posts

Masih Tentang Hak Pasien

Dalam perkembangan dunia informasi yang begitu pesat ini membuat banyak orang mulai terbuka wawasan dan dengan makin membaiknya tingkat sosial ekonomi membuat pula dampak pada kebutuhan yang makin meningkat terhadap kwalitas layanan penyedia jasa baik secara personal maupun kelompok atau institusi, termasuk dokter dan rumah sakit sebagai andalan penyedia jasa di bidang medis.

Ketidaksesuaian antara imbalan yang harus dikelurkan pasien terhadap layanan yang diterima, sangat potensi untuk menimbulkan suatu tuntutan sebagai cetusan rasa tidak puas. Namun demikian tidak semua orang sesungguhnya mengetahui atau setidaknya mengerti akan hak-hak yang mestinya mereka dapatkan ketika sedang menerima penanganan dari petugas medis di tempat tempat pelayaan kesehatan, seperti tempat praktek, klinik, rumah sakit dan yang lainnya. Padahal masalah ini sudah dituangkan dalam bentuk tertulis melalui undang-undang, peraturan serta himbauan. Apa saja hak-hak pasien tersebut?

Jelas tercantuk pada Undang Undang no.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pada Bab VII pasal 53 tertulis bahwa pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak:
mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 45 ayat (3), meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain, mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis, menolak tindakan dan mendapatkan isi rekaman medis.
Dalam peraturan itu setidaknya ada 5 hal yang bisa dijelaskan lebih jauh.

Mendapat penjelasan secara lengkap dimaksudkan adalah penjelasan yang minimal menerangkan tentang diagnoa penyakit pasien, tata cara tindakan medis beserta resiko yang mungkin ditimbulkannya, alternatif lain selain harus menjalani suatu tindakan tertentu, komplikasi yang bisa terjadi terhadap suatu tindakan medis dan prognosis atau kemungkinan sembuh yang bisa dijanjikan.
Meminta pendapat dari dokter lainnya. Merupakan salah satu bentuk kebebasan pasien untuk mencari pendapat dari satu atau lebih pihak dokter yang lain terhadap kasus yang sama, sehingga didapatkan gambaran yang lebih jelas sebelum pihak pasien memutuskan untuk menyetujui atau menolak suatu tindakan medis yang telah diinformasikan sebelumnya.

Mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan. Dalam hal proses mendapatkan diagnosa yang lebih pasti akan membutuhkan beberapa pemeriksaan penunjang, begitu pula dalam hal penanggulangan terhadap penyakit yang telah diperoleh, sangat mungkin memerlukan beberapa obat termasuk barangkali memerlukan tindakan medis yang memanupulasi tubuh. Tentu saja jenis pemeriksaan dan pegobatan yang diberikan haruslah berdarsarkan standard yang ada (sesuai indikasi) tidak berlebihan demi kepentingan sepihak yang dapat merugikan pasien.

Menolak tindakan medis, dijamin oleh undang-undang. Jadi tidak perlu merasa melanggar aturan atau membangkang terhadap saran dokter jika pasien atau keluarga memang menilai bahwa tindakan yang akan dikerjakan nantinya bisa memberatkan atau merugikan si penderita dan keluarga. Dan biasanya untuk memastikan sikap ini pasien atau keluarga diwajibkan juga untuk menandatangani surat penolakan tindakan medis.

Mendapatkan isi rekaman medis. Hal ini dibutuhkan pasien bukan semata-mata sebagai koleksi arsip pribadi, namun yang lebih penting dari itu adalah sebagai bahan informasi kesehatan pasien ketika pasien tersebut dirujuk ke dokter atau tempat pelayanan kesehatan yang lain atau ketika pasein atas kemauannya sendiri berpindah dokter atau rumah sakit. Yang termasuk dalam rekam medik adalah catatan medis pasien yang dibuat oleh dokter, menyangkut catatan perkembangan klinis, therapy, hasil laboratorium dan hasil pemeriksaan penunjang lainnya. Untuk meringkas catatan ini, biasanya dibuatkan lembar yang lebih singkat yang disebut Resume Medis.

Dari Dr. Eka Kusmawan - Surgeon
Baca juga artikel terkait dan catatan Dr. Bahar Azwar SpB(K)Onk tentang HAK-HAK PASIEN di sini

Balada RS Omni Alam Sutra

Kasus pencemaran nama baik yang disangkakan kepada Prita Mulyasari menggugah khalayak. Dukungan pun berdatangan membelanya. Peristiwa itu merupakan sebuah harga mahal yang harus ditebus Prita, namun menjadi pembuka tabir layanan medis yang masih layak dipertanyakan.

Prita Mulyasari memang bukan Manohara. Namun, kasus yang membelitnya tak kalah populer dengan model cantik yang dipersunting Pangeran Kelantan, Malaysia, itu. Ibu dua anak balita, warga Bintaro, Tangerang ini, Rabu (3/6), dikeluarkan dari tahanan setelah sejak 13 Mei lalu mendekam di penjara wanita Tangerang. 

Status tahanannya diubah menjadi tahanan kota setelah sebelumnya pihak aparat hukum mendapat kecaman keras dari berbagai kalangan. Mulai dari warga masyarakat lewat jejaring sosial Facebook hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bahkan beberapa jam sebelum pembebasan, calon presiden Megawati menyempatkan mengunjungi Prita di LP Wanita Tangerang. 

Kasus penahanan Prita hanya disebabkan ia mengeluhkan pelayanan buruk di Rumah Sakit Omni Internasional, Alam Sutra, Tangerang. Keluh kesah itu oleh Prita dikirim melalui e-mail ke beberapa teman. Dalam hitungan hari, e-mail Prita sudah menggegerkan dunia maya karena termuat di berbagai milis. Pihak RS Omni pun kebakaran jenggot, dan langsung melaporkan Prita ke polisi dengan sangkaan pencemaran nama baik. Prita juga dituntut perdata (ganti rugi) hingga ratusan juta rupiah. 

Aparat kepolisian dan kejaksaan tampak bersemangat dan sigap menangani kasus yang melibatkan rumah sakit mewah dan tajir ini. Dengan alasan ancaman hukumannya lebih dari enam tahun, Kejaksaan Negeri Tangerang menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita. Prita meronta minta waktu untuk bertemu terlebih dahulu dengan anaknya karena ingin memberi ASI. Namun, cengkeraman aparat hukum lebih kuat untuk menggelandangnya ke balik jeruji besi. 

Rintihan Prita tampaknya bocor ke luar tembok penjara. Media massa mengangkat kasusnya, dan gegerlah Indonesia. Dukungan pada Prita terus mengalir. Pada sidang perdananya yang digelar Kamis (4/6) lalu, muncul aksi solidaritas menuntut pembebasan Prita. 

Prita dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310 jo 311 KUHP. Semuanya terkait dengan pencemaran nama baik. Ada dua soal kenapa kasus Prita mencuat. Pertama, ia dikenai pasal pencemaran nama baik dan UU ITE, padahal apa yang ditulis di e-mail tidak lebih dari keluhan seorang pasien. Hak berpendapat seolah dikebiri. Inilah yang kemudian menimbulkan reaksi keras. Hingga Sabtu pagi (6/6), halaman isu di Facebook yang mendesak pembebasan Prita dari jeratan hukum telah mencapai 200 ribu lebih. Sejumlah media online internasional juga menyoroti kasus ini. Di antaranya, situs Straitstimes.com (Singapura), www.news24.com (Afrika Selatan), kantor berita Agence Perancis-Presse (AFP) Prancis, Australian Associated Press (AAP) Australia, dan BBC London. 

Informasi Medis 
Persoalan kedua, yang tak kalah pentingnya adalah hak informasi medis seorang pasien. Sudah lama masalah ini menjadi keluhan masyarakat. Kasus Prita dijadikan momentum publik untuk mempertanyakan arogansi dunia medis. Masih banyak orang yang bernasib seperti Prita yang dikecewakan dokter atau rumah sakit, yang pada akhirnya menguap begitu saja karena tidak terungkap di media. Kasus Prita menunjukkan kepada kita betapa lemahnya perlindungan terhadap pasien di Indonesia. 

Handrawan Nadesul, dalam tulisannya di sebuah harian, menyebut, tanpa melacak apa di balik kasus itu, kasus Prita masih akan terus menjadi endemis. Anggapan bahwa dokter selalu benar perlu diluruskan. "Dokter dan rumah sakit bukan pihak yang untouchable," tulisnya. Menurut Handrawan, otonomi dokter kelewat tinggi sehingga jika akhlak dokter lumpuh, dokter bisa berkelit dari tudingan melakukan kesalahan. "Dokter dan rumah sakit bisa terjebak berlaku nakal dengan memanfaatkan ketidaktahuan pasien yang teperdaya jika orientasi profesi dokter hanya demi duit. 

"Tanpa akhlak yang elok, hukum medis bisa ditekuk, dan dokter memanfaatkan kekuasaannya yang tinggi. Rekam medis sebagai satu-satunya bukti tindak malapraktik ada di bawah kekuasaan dokter," ujar Handrawan. Hal ini senada dengan yang dikatakan oleh Tulus Abadi, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). 

Ia mengecam tindakan Omni, yang mengabaikan hak-hak pasien untuk mengetahui informasi medis miliknya sendiri. "Seharusnya sudah menjadi hak penuh pasien untuk mengetahui seluk-beluk catatan kesehatannya selama dirawat di RS," kata Tulus. Termasuk di dalamnya, jenis obat dan suntikan apa saja yang dimasukkan ke tubuhnya. Informasi mungkin saja tidak disampaikan langsung kepada pasien dalam kondisi tertentu, terutama jika informasi tersebut dapat memperburuk kondisi kesehatannya, misalkan akan membuat pasien syok. 

Namun, pihak RS tetap wajib menyampaikan informasi tersebut kepada keluarga. Jika hal ini dilakukan, dapat menekan pemanfaatan pasien untuk kepentingan bisnis semata tanpa mengindahkan fungsi sosialnya. Ketidaktahuan pasien dapat membuka peluang bagi pihak-pihak nakal dengan cara memasukkan bermacam obat yang mahal harganya. Bisa jadi obat yang dimasukkan tersebut belum tentu dibutuhkan oleh pasien. 

Menurut Tulus, "eksploitasi" obat-obat mahal ini dipicu oleh penggunaan obat paten yang dinomorsatukan ketimbang obat generik. Padahal di negara mana pun, pemberian obat diharuskan menggunakan obat generik terlebih dahulu. 

Jika obat yang dibutuhkan tidak ada generiknya, barulah diperkenankan menggunakan obat paten yang biasanya lebih mahal harganya. "Kalau di Indonesia semua jadi kebalik, obat nongeneriklah yang didahulukan dan dipertamakan, untuk mengejar komisi yang besar dari produsen obat," ujarnya gemas. Untuk itu, Tulus menyarankan agar pihak keluarga yang memercayakan anggota keluarganya pada layanan medis harus rajin memintakan informasi tentang kesehatan anggota keluarganya kepada pihak dokter dan RS. "Jika pihak dokter atau RS pelit informasi, maka keluarga harus aktif mencari tahu," ucap Tulus. 

Tempat Mengadu 
Jika sampai menemui kejanggalan ataupun pasien merasa dirugikan, pihak keluarga dapat mengadukan dugaannya tersebut ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Lembaga ini merupakan lembaga otonom yang dibentuk oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Lembaga ini dibentuk atas amanat Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Kelahiran lembaga ini diharapkan dapat menjadi "polisi" yang siap menjaring semua bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan dokter dan dokter gigi di Tanah air. 

Menurut Tini Hadad, anggota Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran Indonesia, majelis ini membuka pintu selebar-lebarnya untuk menerima pengaduan secara tertulis dari siapa pun yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan akibat tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokterannya. 

Sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran etik sangat bergantung pada bobot pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Jika sampai terbukti, dapat dijatuhkan sanksi berupa peringatan (lisan maupun tertulis, rekomendasi pencabutan izin praktik, dan reschooling). Sayangya, sanksi ini tidak dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh pengadu. Namun, sanksi ini dapat dijadikan dasar untuk mengadukan dugaan tersebut secara perdata maupun pidana. "Untuk memerkarakannya secara pidana maupun perdata, itu menjadi hak pasien, dokter juga bisa kena pidana kok," tegas Tini. 

Majelis ini sepertinya merupakan angin baru bagi perlindungan hak-hak pasien dan menyampaikan keluhan, tentu bukan kejahatan. Untuk itu, lembaga yang baru-baru ini dipercaya Menteri Kesehatan Fadilah Supari untuk mengaji kasus Prita Mulyasari ini sangat diharapkan netralitasnya. Jauh dari kesan membela rekan sejawat, demi nama baik korps kedokterannya. cit/L-1

Sekali Lagi, Tentang Hak Pasien

Jika anda kerap berurusan dengan masalah-masalah teknis administrasi di Rumah Sakit, atau setiaknya pernah sesekali terlibat dengan urusan sejenis ini dan terpaksa mengalami situasi yang kurang menyenangkan, harap berbesar hati saja. Sebab anda bukanlah satu-satunya warga negara yang mengalaminya di Republik tercinta ini.

Banyak di antara kita, baik sebagai pasien atau keluarga pasien sebuah Rumah Sakit yang belum memahami dengan baik (dan benar) hak dan kewajibannya, sehingga dalam kondisi daruratpun acapkali terpaksa dihadapkan pada situasi-situasi yang boleh jadi sangat menjengkelkan, terutama bila sudah berurusan dengan masalah administrasi.

Oleh karenanya, pengetahuan menyangkut hal yang satu ini sangat penting untuk dimiliki oleh setiap kita agar apabila sewaktu-waktu terpaksa juga harus berurusan dengan Rumah Sakit, paling tidak kita tidak perlu mengalami hal-hal kurang menyenangkan seperti yang sering terjadi pada kebanyakan keluarga pasien di negeri ini.

Sayangnya, informasi tentang hal ini sangat jarang kita dengar, terutama dari jawatan, atau jabatan yang berwenang (lebih tepatnya jabatan yang bertanggungjawab) sehingga dengan sendirinya kita, selaku pasien atau keluarga pasien, dituntut untuk selalu pro-aktif mencari sendiri.

Untunglah masih ada orang-orang yang perduli akan hal ini seperti salahsatu di antaranya dr. Bahar Azwar SpB.K.Onk, sehingga apa yang harus kita cari-cari sendiri itu relatif masih mungkin kita dapatkan. Karenanya, sebagai tambahan dari informasi tentang Hak Pasien Di Rumah Sakit yang sebelumnya pernah diterbitkan di halaman ini, saya ingin mengajak sahabat semua untuk turut membaca beberapa artikel sejenis yang ditulis oleh dr. Bahar Azwar SpB.K.Onk sendiri di salahsatu situs yang diasuhnya; Suara Dokter.

Semoga bermanfat!


Hak Pasien Di Rumah Sakit

Dalam banyak kasus, biasanya pasien datang ke dokter atau Rumah Sakit dalam keadaan pasrah menyerahkan sepenuhnya pengobatan dirinya kepada dokter atau Rumah Sakit yang merawatnya. Dia tidak perduli lagi dengan apa yang akan dilakukan dokter terhadap dirinya berkenaan dengan penyakitnya. Dengan demikian hubungan pasien dan dokter lebih menyerupai hubungan orang tua dengan anak, atau bersifat ”paternalistik”.

Kerja sama pasien dan tim medis.
Dengan makin meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-haknya, hubungan pasien dengan dokter atau pasien dengan Rumah Sakit mengalami perubahan yang cukup berarti. Saat ini pasien menyadari bahwa dia harus tahu tentang kondisi penyakitnya serta apa yang akan dilakukan dokter atau Rumah Sakit terhadap dirinya, bahkan sering kali pasien merasa perlu berdiskusi dengan dokter yang merawatnya. Dengan demikian hubungan pasien-dokter atau pasien-Rumah Sakit sudah bergeser menjadi lebih bersifat ”partnership” atau kemitraan. Tanpa kerja sama dengan pasien, dokter tidak mungkin melakukan pemeriksaan dan memberikan pengobatan secara optimal, dan keberhasilan seluruh perawatan dan pengobatan seringkali tergantung kerjasama pasien–dokter-tim medis.

Hak-hak.
Sebagai pasien di Rumah Sakit setiap orang memiliki hak-hak tertentu yang perlu Anda ketahui. Hak-hak pasien tersebut di antaranya adalah:
  1. Hak untuk mendapatkan pelayanan yang manusiawi,
  2. Hak memperoleh asuhan perawatan yang bermutu baik,
  3. Hak untuk memilih dokter yang merawat,
  4. Hak untuk meminta dokter yang merawat agar mengadakan konsultasi dengan dokter lain,
  5. Hak atas ”privacy” dan kerahasiaan berkenaan penyakit yang diderita,
  6. Hak untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang: penyakit yang diderita; tindakan medis apa yang akan dilakukan dan kemungkinan timbulnya penyulit sebagai akibat tindakan tersebut; alternatif pengobatan lain; prognosis atau perjalanan penyakit; serta perkiraan biaya pengobatan,
  7. Hak meminta untuk tidak diinformasikan tentang penyakitnya kepada orang atau pihak lain,
  8. Hak untuk menolak tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya,
  9. Hak untuk mengajukan keluhan-keluhan dan memperoleh tanggapan segera,
  10. Hak untuk didampingi keluarga pada saat kondisi kritis,
  11. Hak mengakhiri pengobatan dan rawat inap atas tanggung jawab sendiri,
  12. Hak untuk menjalankan ritual agama dan kepercayaannya di Rumah Sakit, selama tidak mengganggu pengobatan dan pasien yang lain.
Kewajiban.
Namun perlu diketahui dan dipahami bahwa selain hak-hak yang Anda miliki seperti tersebut di atas, sebagai pasien di Rumah Sakit Anda juga harus memenuhi kewajiban-kewajiban pasien yaitu antara lain:
  1. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib di Rumah Sakit,
  2. Pasien wajib untuk menceritakan secara jujur tentang segala sesuatu mengenai penyakit yang dideritanya,
  3. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dalam rangka pengobatannya,
  4. Pasien dan, atau penanggungnya berkewajiban untuk memenuhi segala perjanjian yang ditandatanganinya.
Dokter dan Rumah Sakit juga memiliki hak dan kewajiban-kewajibannya, sehingga dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing diharapkan proses perawatan dan pengobatan di Rumah Sakit bisa berjalan dengan baik.

Semoga bermanfaat.

Oleh: Dr. Adib A. Yahya, MARS
Ketua Umum PERSI,
Mantan Kepala RSPAD Gatot Soebroto
Sumber: SUARA PEMBARUAN

Info Farmasi/Obat Kanker