Tentang ASKESKIN

PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS [PENTING!]

Rujukan Rawat Jalan dan Rawat Inap Kelas III Rumah Sakit Bagi Masyarakat Miskin Yang Dijamin Pemerintah Tahun 2005

Apa yang dimaksud dengan Program ini?
Program ini adalah salah satu program yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu dari pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat miskin dan masyarakat tidak mampu yang membutuhkan pelayanan kesehatan agar tercapai derajat kesehatan masyarakat setinggi- tingginya. Program ini bersumber dari dana kompensasi pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM).

Siapakah sasaran dari program PKPS-BBM Bidang Kesehatan ini?
Sasaran dari program ini adalah masyarakat miskin dan masyarakat tidak mampu yang membutuhkan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya, Posyandu serta layanan rujukan medis lanjutan ke Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta yang ditunjuk, BP4 (Balai Kesehatan Mata Masyarakat) /BKIM (Balai Kesehatan Indera Mata), kecuali masyarakat yang memiliki jaminan pemeliharaan / asuransi kesehatan lainnya.

Mengapa Program ini hanya ditujukan bagi kalangan masyarakat miskin dan tidak mampu saja?
Masyarakat miskin dan tidak mampu merupakan anggota masyarakat yang paling rentan dalam menghadapi kenaikan harga-harga sebagai dampak dari pengurangan subsidi bahan bakar minyak, terutama jika mereka mengalami sakit.

Bagaimana prinsip penyelenggaraan program ini?
Program Pelayanan Kesehatan ini diselenggarakan dengan prinsip:
  1. Komprehensif (menyeluruh), sesuai dengan standar pelayanan kesehatan.
  2. Terstruktur dan berjenjang sesuai indikasi medis. Pelayanan diberikan terlebih dahulu di Puskesmas, apabila diperlukan tindakan lebih lanjut dapat dirujuk di Rumah Sakit.
  3. Pelayanan Kesehatan di Puskesmas & jaringannya, rujukan rawat jalan dan rawat inap kelas III Rumah Sakit bagi masyarakat miskin yang dijamin Pemerintah.
  4. Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan jaringannya dengan dana yang dikelola langsung oleh Puskesmas.
  5. Pelayanan rujukan Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta yang di tunjuk, BP4, BKMM/BKIM dengan dana yang dikelola oleh Askes (persero).
  6. Tranparansi dan akuntabilitas.
Jenis layanan apa saja yang bisa diperoleh masyarakat miskin (tidak mampu) melalui Program ini?
  1. Pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya, antara lain meliputi rawat jalan tingkat pertama, Rawat inap tingkat pertama, pelayanan kesehatan luar gedung, pemberian Vaksi polio/hepatitis (PIN ) .
  2. Persalinan normal di Puskesmas/Puskesmas perawatan,
  3. Pelayanan kesehatan rujukan rawat jalan dan rawat inap kelas III Rumah Sakit yang dijamin pemerintah, yang antara lain meliputi Rawat jalan tingkat lanjut dan pelayanan gawat darurat.
Bagaimana proseduser dan tata-cara mendapatkan kartu JPKMM (Askeskin)?
  1. Masyarakat miskin dan tidak mampu didata oleh petugas lapangan dan ditetapkan oleh kepala daerah sebagai sasaran dalam program ini,
  2. Berdasarakan data masyarakat miskin dan tidak mampu yang telah di tetapkan oleh kepala daerah, selanjutnya kartu JPK MM/Askeskin.
Bagaimana Prosedur dan tata-cara Masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan?
  1. Masyarakat miskin dan tidak mampu yang memerlukan pelayanan kesehatan berkunjung ke Puskesmas dan jaringannya.
  2. Puskesmas dan jaringnya akan memberikan Pelayanan Kesehatan Dasar sesuai kebutuhan dan standar pelayanan.
  3. Pelayanan kesehatan rujukan diberikan atas dasar indikasi medis dengan disertai surat rujukan dari Puskesmas, bagi masyarakat miskin rujukan disertai kartu JPK MM Askeskin oleh PT Askes (persero).
  4. Rumah sakit wajib memberikan rujukan balik ke puskesmas apabila kasus tersebut sudah
    dapat dilanjutkan di puskesmas.
  5. Rujukan antar Rumah Sakit dimungkinkan atas indikasi medis.
  6. Rujukan ke Rumah Sakit dan berupa rujukan rawat jalan dan rawat inap rumah sakit, BP4, dan BKMM / BKIM bagi masyarakat miskin, pelayanan rujukan rawat jalan dan rawat inap kelas III di rumah sakit, BP4 dan BKMM/BKIM di jamin oleh pemerintah sehingga tidak dikenakan biaya.
  7. Layanan Rawat inap di rumah sakit, BP4 dan BKMM /BKIM hanya diberikan fasilitas kelas III.
  8. Dalam kondisi Gawat Darurat dapat langsung ke Rumah Sakit melalui Unit Gawat Darurat. Setelah mendapatkan pelayanan dilakukan verifikasi oleh petugas apabila terindikasi sebagai Gakin maka akan diberi kartu JPK MM/Askeskin.
  9. Apabila tidak mematuhi aturan/prosedur diatas, maka tidak akan mendapatkan jaminan pemerintah.
Pesan:
Mohon bantu sebarkan info ini khususnya kepada keluarga-keluarga yang membutuhkan bantuan ini. Terima kasih.



Post a Comment

Info Farmasi/Obat Kanker