Hak Pasien Di Rumah Sakit

Dalam banyak kasus, biasanya pasien datang ke dokter atau Rumah Sakit dalam keadaan pasrah menyerahkan sepenuhnya pengobatan dirinya kepada dokter atau Rumah Sakit yang merawatnya. Dia tidak perduli lagi dengan apa yang akan dilakukan dokter terhadap dirinya berkenaan dengan penyakitnya. Dengan demikian hubungan pasien dan dokter lebih menyerupai hubungan orang tua dengan anak, atau bersifat ”paternalistik”.

Kerja sama pasien dan tim medis.
Dengan makin meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-haknya, hubungan pasien dengan dokter atau pasien dengan Rumah Sakit mengalami perubahan yang cukup berarti. Saat ini pasien menyadari bahwa dia harus tahu tentang kondisi penyakitnya serta apa yang akan dilakukan dokter atau Rumah Sakit terhadap dirinya, bahkan sering kali pasien merasa perlu berdiskusi dengan dokter yang merawatnya. Dengan demikian hubungan pasien-dokter atau pasien-Rumah Sakit sudah bergeser menjadi lebih bersifat ”partnership” atau kemitraan. Tanpa kerja sama dengan pasien, dokter tidak mungkin melakukan pemeriksaan dan memberikan pengobatan secara optimal, dan keberhasilan seluruh perawatan dan pengobatan seringkali tergantung kerjasama pasien–dokter-tim medis.

Hak-hak.
Sebagai pasien di Rumah Sakit setiap orang memiliki hak-hak tertentu yang perlu Anda ketahui. Hak-hak pasien tersebut di antaranya adalah:
  1. Hak untuk mendapatkan pelayanan yang manusiawi,
  2. Hak memperoleh asuhan perawatan yang bermutu baik,
  3. Hak untuk memilih dokter yang merawat,
  4. Hak untuk meminta dokter yang merawat agar mengadakan konsultasi dengan dokter lain,
  5. Hak atas ”privacy” dan kerahasiaan berkenaan penyakit yang diderita,
  6. Hak untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang: penyakit yang diderita; tindakan medis apa yang akan dilakukan dan kemungkinan timbulnya penyulit sebagai akibat tindakan tersebut; alternatif pengobatan lain; prognosis atau perjalanan penyakit; serta perkiraan biaya pengobatan,
  7. Hak meminta untuk tidak diinformasikan tentang penyakitnya kepada orang atau pihak lain,
  8. Hak untuk menolak tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya,
  9. Hak untuk mengajukan keluhan-keluhan dan memperoleh tanggapan segera,
  10. Hak untuk didampingi keluarga pada saat kondisi kritis,
  11. Hak mengakhiri pengobatan dan rawat inap atas tanggung jawab sendiri,
  12. Hak untuk menjalankan ritual agama dan kepercayaannya di Rumah Sakit, selama tidak mengganggu pengobatan dan pasien yang lain.
Kewajiban.
Namun perlu diketahui dan dipahami bahwa selain hak-hak yang Anda miliki seperti tersebut di atas, sebagai pasien di Rumah Sakit Anda juga harus memenuhi kewajiban-kewajiban pasien yaitu antara lain:
  1. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib di Rumah Sakit,
  2. Pasien wajib untuk menceritakan secara jujur tentang segala sesuatu mengenai penyakit yang dideritanya,
  3. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dalam rangka pengobatannya,
  4. Pasien dan, atau penanggungnya berkewajiban untuk memenuhi segala perjanjian yang ditandatanganinya.
Dokter dan Rumah Sakit juga memiliki hak dan kewajiban-kewajibannya, sehingga dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing diharapkan proses perawatan dan pengobatan di Rumah Sakit bisa berjalan dengan baik.

Semoga bermanfaat.

Oleh: Dr. Adib A. Yahya, MARS
Ketua Umum PERSI,
Mantan Kepala RSPAD Gatot Soebroto
Sumber: SUARA PEMBARUAN

Post a Comment

Info Farmasi/Obat Kanker